Government and Corruption Eradication Committee Publish Anti-Corruption Guidebook, Will Be Integrated into Curriculum (Jonathan Simanjuntak)
JAKARTA – Ministry of Home Affairs (Kemendagri) and Ministry of Primary and Secondary Education (Kemendikdasmen) together with the Corruption Eradication Commission (KPK) launched the Anti-Corruption Education Guidebook and Teaching Materials, Monday (11/5/2026).
1. Anti-Corruption Handbook
Deputy Minister of Home Affairs (Wamendagri), Akhmad Wiyagus, explained that this book was launched to foster immunity for corrupt behavior. Wiyagus explained that education must start from an early age.
“Kita harus menanamkan nilai-nilai kejujuran, kemudian tanggung jawab, dan disiplin sejak usia dini, khususnya sejak masa PAUD dan sekolah dasar,” said Akhmad Wiyagus, at the Ministry of Home Affairs Office, Monday (11/5/2026).
He added that the Ministry of Home Affairs would also ask regions to prepare derivative regulations regarding the publication of this book. This is so that the implementation of anti-corruption education at an early age can be effective.
“Dengan memanfaatkan panduan dan bahan ajar pendidikan antikorupsi yang telah tersedia. Kemudian yang kedua, mengintegrasikan pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum sekolah, baik secara intrakurikuler maupun ekstrakurikuler, dengan meninjau ulang regulasi pendidikan antikorupsi di daerah masing-masing serta melakukan pembaruan apabila diperlukan guna memastikan terselenggaranya pendidikan antikorupsi pada seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia,” he said.
Meanwhile, the Minister of Basic Education, Abdul Mu’ti, said that this guidebook does not make anti-corruption education an additional subject. He explained that this guidebook was created to further enrich each lesson in creating anti-corruption teachings.
“Kami tidak menambah mata pelajaran karena mata pelajaran itu sudah sangat banyak. Tapi memperkaya penjelasan-penjelasan dan mungkin juga contoh-contoh dalam mata pelajaran itu dengan sikap dan kepribadian yang tadi Bapak Ketua KPK memberikan,” he said.
“Contoh, bagaimana tertib aturan, bagaimana bertanggung jawab, bagaimana dapat memahami mana yang merupakan hak pribadi mana merupakan hak orang lain, dan sebagainya. Termasuk misalnya membiasakan untuk tidak nyontek ketika sedang ulangan. Karena biasanya, ketidakjujuran itu dimulai dari kecil-kecil itu,” continued Mu’ti.

Leave a Reply